Senin, 08 Mei 2017

PERSYARATAN PENGAJUAN PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2017

Bagi Lembaga Pondok Pesantren yang ingin mengajukan Usulan santri calon penerima PIP Tahun 2017 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Lembaga Pondok yang sudah Ijin Operasional/dan masih hidup
2. Santri yang di usulkan harus santri yang mengaji saja yang tidak sekolah formal, baik di Madrasah  (MI,
    MTs, MA) / di Sekolah Umum (SD, SMP, SMA/K)

    a. Membuat Surat Usulan dari Pimpinan Pondok Pesantren. contoh klik disini
    b. Mengisi Data Individu Santri. contoh klik disini
    c. Surat Keterangan Miskin/santri atau FC KIP bagi yang sudah punya. contoh klik disini
    d. Foto Copy  KK


Cara Daftar Operator

FORMULIR DAFTAR OPERATOR EMIS LEMBAGA

  FORMULIR PENDAFTARAN OPERATOR EMIS ONLINE MULAI JANUARI 2020 Hak Akses Operator EMIS cukup mengisi data di bawah ini : 1.       Alam...