1. Lembaga Pondok yang sudah Ijin Operasional/dan masih hidup
2. Santri yang di usulkan harus santri yang mengaji saja yang tidak sekolah formal, baik di Madrasah (MI,
MTs, MA) / di Sekolah Umum (SD, SMP, SMA/K)
a. Membuat Surat Usulan dari Pimpinan Pondok Pesantren. contoh klik disini
b. Mengisi Data Individu Santri. contoh klik disini
c. Surat Keterangan Miskin/santri atau FC KIP bagi yang sudah punya. contoh klik disini
d. Foto Copy KK